Dataset ini menyajikan informasi mengenai nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu.
IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi:
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
- Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD;
3.Transparansi pengelolaan keuangan daerah;
- Penyerapan anggaran;
- Kondisi keuangan daerah; dan
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
- Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdaasrkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu.