Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021
Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas :
a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan;
b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan;
c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan;
d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya;
e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan;
f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai :
-
Identitas pelapor;
-
Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
-
Alat bukti yang disampaikan;
-
Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup;
-
Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;
-
Media Lingkungan yang terkena dampak;