Usaha dan/atau Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur

Persetujuan Lingkungan adalah izin pemerintah bagi usaha/kegiatan agar tetap sesuai standar lingkungan hidup dan menjadi syarat utama izin usaha. Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi, tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) - Diberikan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) - untuk usaha/kegiatan berdampak sedang, perlu pengelolaan dan pemantauan;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Diberikan untuk usaha/kegiatan berdampak kecil, berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Lingkungan Hidup
Pembuat Bidang Tata Lingkungan
Pemelihara Operator Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated April 20, 2026, 01:55 (UTC)
Dibuat April 20, 2026, 01:55 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Perusahaan
harvest_object_id 06cce9df-09cf-44bf-a564-81230f2580b0
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur