Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah

Inspektorat melaksanakan kegiatan Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan bantuan, pengarahan, dan dukungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan, program, dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah deskripsi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam hal pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Inspektorat
Pembuat Admin Inspektorat
Pemelihara Admin Inspektorat
Last Updated Maret 6, 2025, 13:30 (UTC)
Dibuat Maret 6, 2025, 13:30 (UTC)
Frekuensi Tahun
Masa Kegiatan 2024
Satuan Perangkat Daerah
harvest_object_id 4d9bfa4f-10f8-4d9e-9f00-8858503da1bb
harvest_source_id f47ab370-d35d-4366-a491-c34bd8a4c075
harvest_source_title Data Kabupaten Kutai Timur