Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kineja Instansi Pemerintah. Laporan ini sebagai sarana untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Secara garis besar laporan ini berisikan informasi mengenai rencana kinerja beserta pancapaian target dari sasaran strategis tahun 2020, termasuk pengukuran terhadap capaian indikator kinerja.