Jumlah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) / Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kabupaten Kutai Timur

TPST adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yaitu lokasi di mana sampah dikumpulkan, dipilah, digunakan kembali, didaur ulang, diolah, dan diproses akhir secara terintegrasi. Berbeda dengan TPS (Tempat Penampungan Sementara) dan TPS 3R, TPST memiliki sistem pengolahan yang lebih kompleks dan komprehensif, yang bisa meliputi pemrosesan sampah menjadi bahan bakar alternatif (RDF) atau produk lainnya, sehingga memungkinkan sampah dikembalikan ke lingkungan dengan aman.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Lingkungan Hidup
Pembuat Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pemelihara Operator Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated Desember 10, 2025, 01:45 (UTC)
Dibuat Desember 10, 2025, 01:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Unit
harvest_object_id e8ce271d-3c93-4f7f-bbdb-ddd0ffba11ee
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur