Jumlah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Tahun 2024

Sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial TPP yang menjadi sasaran prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial TPP komersial adalah usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara rutin, yaitu jasa boga/ketering, restoran, TPP tertentu, depot Air Minum (DAM), rumah makan, gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan sentra gerai pangan jajanan/kantin. Jenis TPP mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Pembuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Last Updated Mei 12, 2026, 04:16 (UTC)
Dibuat Mei 12, 2026, 01:39 (UTC)
Jadwal Rilis Februari 2025