Jumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Kutai Timur

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah lokasi akhir pengelolaan sampah, tempat sampah ditimbun dan dikubur secara sistematis untuk meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan manusia. TPA juga dapat berfungsi sebagai tempat pemrosesan sampah melalui pemilahan, daur ulang, dan pengomposan sebelum residu dibuang.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Lingkungan Hidup
Pembuat Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pemelihara Operator Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated Desember 10, 2025, 01:45 (UTC)
Dibuat Desember 10, 2025, 01:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Unit
harvest_object_id 91feeb9f-5f22-406c-bf99-894f47b960b8
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur