Jumlah Tempat Pemakaman Umum Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 7 tahun 2020 sd 2026

Menghitung jumlah tempat pemakaman umum di Kecamatan Loa Janan Ilir

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/93bccab8-4d83-11f0-980e-1866dab29db8/jumlah-tempat-pemakaman-umum-berdasarkan-kecamatan
Pembuat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Juni 19, 2026, 09:00 (UTC)
Dibuat Juni 19, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Tempat Pemakaman Umum adalah Luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa
Element Jumlah Tempat Pemakaman Umum, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Jumlah Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
Metode Jumlah Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
harvest_object_id 3de3cc14-421f-4171-9228-24af012ab176
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda