Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kota

  1. "Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. 2. Warga negara terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana kabupaten/kota yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. 3. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan bencana; b. idenfitikasi lahan potensial; dan c. data rumah yang terkena bencana; sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat
Pemelihara disperkim
Last Updated April 1, 2026, 21:00 (UTC)
Dibuat Januari 16, 2024, 19:15 (UTC)
harvest_object_id df6561f3-5a41-4ab3-a4b5-582ec367b5ae
harvest_source_id 85dc2f60-e51f-4626-9a13-7c70b7adf3ac
harvest_source_title Satu Data Balikpapan