Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 14 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kota Samarinda. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. Perda ini mencakup penyesuaian tarif retribusi terhadap berbagai jenis layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti pemanfaatan fasilitas umum atau infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, dan mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah.

Data and Resources

Additional Info

Mező Érték
Forrás https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no11-th2016-ttg-perub-perda-no14-th2011-ttg-retribusi-jasa-usaha-c2RAqhHulQ.pdf
Szerző Kelurahan Selili Kota Samarinda
Karbantartó Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Verzió 1.0
Last Updated november 6, 2024, 03:17 (UTC)
Created november 6, 2024, 03:17 (UTC)