Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase realisasi kewajiban kemitraan (plasma) yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan pekebun sawit di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu. Kemitraan (plasma) merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan perkebunan dan pekebun dalam rangka pembangunan kebun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indikator ini menggambarkan tingkat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun atau memfasilitasi kebun plasma bagi pekebun sawit dibandingkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- Perusahaan Perkebunan: Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)