Perwali No.17 Tahun 2016 Tentang TDUP

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menetapkan ketentuan bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Samarinda untuk memiliki izin usaha yang sah. Perwali ini bertujuan untuk mengatur pendaftaran usaha pariwisata, memastikan kepatuhan pada standar pelayanan, serta menjaga kualitas dan keamanan sektor pariwisata di kota tersebut. Melalui TDUP, pemerintah dapat memantau dan mengawasi keberadaan usaha pariwisata secara lebih efektif, sehingga berkontribusi pada pengembangan industri pariwisata yang berkelanjutan, profesional, dan ramah wisatawan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no17-tahun-2016-tentang-tdup-9nnaIp5DjI.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Održаvа Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Verzijа 1.0
Zadnja izmjena studenoga 8, 2024, 22:30 (UTC)
Kreirаno studenoga 8, 2024, 22:30 (UTC)
harvest_object_id 2e86c3ba-0356-4b39-8bae-ce49c4b6d1ce
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda