Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Kutai Timur yang telah memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan/atau Rainforest Alliance (RA) dalam suatu periode tertentu. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap penerapan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan usaha perkebunan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Indikator ini menggambarkan jumlah perusahaan yang telah menerapkan standar dan praktik perkebunan berkelanjutan melalui kepemilikan sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
- Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO): Sistem sertifikasi sukarela bertaraf internasional yang menetapkan standar produksi minyak sawit berkelanjutan melalui pemenuhan prinsip dan kriteria keberlanjutan.
- Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO): Sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
- Rainforest Alliance (RA): Program sertifikasi keberlanjutan yang mendukung praktik pertanian dan rantai pasok yang bertanggung jawab melalui pemenuhan standar sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)