Jumlah Pagu Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pagu Dana Perimbangan yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dab Pemerintah Daerah, bahwa

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dab Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
  2. Pagu Dana Perimbangan adalah besaran anggaran dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dalam satu periode anggaran sebagai batas maksimal dana yang dialokasikan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Izvor Badan Pendapatan Daerah
Autor Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Održаvа Operator Badan Pendapatan Daerah
Zadnja izmjena veljače 27, 2026, 14:00 (UTC)
Kreirаno veljače 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Jumlah pagu Dana Perimbangan diperoleh berdasarkan total alokasi anggaran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran
Satuan Rupiah
harvest_object_id d3a6e39c-99c3-4500-9f4d-591249d7ac59
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur