Promjene
On 10. listopada 2023. u 02:18:31 UTC, Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim:
-
Changed title to Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 - 2023 (previously Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 - 2022)
-
Updated description of Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 - 2023 from
# Merupakan Data Pajak Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021 dan 2022 __Meliputi Variabel__ * Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak yang kewenangannya ada pada Provinsi. Yang menjadi objek dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor * Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air * Pajak Air Permukaan : Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Pajak Air Permukaan semula bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Hanya saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2009, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Bawah Tanah * Pajak Rokok : Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Cukai rokok di Indonesia dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai * Jumlah Pajak yang dikeluarkan : Merupakan Pembagian Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2021
to# Merupakan Data Pajak Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2021 dan 2022 dan 2023 __Meliputi Variabel__ * Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan jenis pajak yang kewenangannya ada pada Provinsi. Yang menjadi objek dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor * Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan diatas air * Pajak Air Permukaan : Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Pajak Air Permukaan semula bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Hanya saja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2009, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Bawah Tanah * Pajak Rokok : Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Cukai rokok di Indonesia dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai * Jumlah Pajak yang dikeluarkan : Merupakan Pembagian Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2021