Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.
Pajak Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :
- Pajak Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Hotel
- Pajak Parkir
- Pajak Hiburan
- Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
- Pajak Sarang Wallet
- Pajak Air Tanah
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Retribusi Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :
1. Retribusi Jasa Umum,
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan
b. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
d. Retribusi Pelayanan Pasar
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
g. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
h. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi