Dataset ini menyajikan tingkat kesesuaian perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan perhitungan kebutuhan formasi dengan formasi ASN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Data digunakan sebagai bahan evaluasi perencanaan kebutuhan ASN, pemantauan kesesuaian formasi, serta penyusunan kebijakan dan pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.