Persentase Jumlah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Cadangan pangan merupakan persediaan pangan tertentu yang bersifat pokok yaitu berupa beras atau non beras. Untuk Kota Balikpapan Cadangan Pangan yang disediakan berupa beras. Keberadaan Cadangan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut diatas, perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menggunakan criteria jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita per tahun, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
מחבר ProgramDP3
אחראי Program DP3
עדכון אחרון אוקטובר 9, 2024, 02:45 (UTC)
מועד היצירה יולי 19, 2022, 01:20 (UTC)