Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Pajak Rokok adalah pungutan ats cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
  2. Penerimaan Pajak Rokok adalah bagian penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Badan Pendapatan Daerah
מחבר Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
אחראי Operator Badan Pendapatan Daerah
עדכון אחרון אפריל 20, 2026, 01:54 (UTC)
מועד היצירה אפריל 20, 2026, 01:54 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan Pajak Rokok diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Rokok yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Satuan Rupiah
harvest_object_id 2557cd5a-acb1-4362-a6ef-398d19547761
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur