Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור Badan Pendapatan Daerah
מחבר Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
אחראי Operator Badan Pendapatan Daerah
עדכון אחרון אפריל 20, 2026, 01:56 (UTC)
מועד היצירה אפריל 20, 2026, 01:56 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung berdasarkan jumlah dana bagi hasil PKB yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran
Satuan Rupiah
harvest_object_id 09f528c7-5cd3-4900-9621-8dd870de5b70
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur