Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah perusahaan perkebunan yang menjalin kemitraan dengan pekebun mandiri di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu. Data ini digunakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dan pekebun mandiri sebagai dasar pembinaan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pengembangan perkebunan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- Pelaku Usaha Perkebunan: Pekebun dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
- Pekebun: Orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Perusahaan Perkebunan: Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
(Sumber: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)