Dataset ini menyajikan informasi mengenai komponen pembiayaan daerah yang berkaitan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu. Data ini mencakup beberapa unsur pembiayaan daerah seperti surplus atau defisit anggaran, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, serta komponen pembiayaan lainnya yang mempengaruhi terbentuknya nilai SiLPA.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa
- Surplus/(Defisit) Anggaran adalah selisih antara total pendapatan daerah dengan total belanja daerah dalam satu periode anggaran. Surplus terjadi apabila pendapatan lebih besar daripada belanja, sedangkan defisit terjadi apabila belanja lebih besar daripada pendapatan.
- Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.