Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 mengatur mengenai perubahan ketentuan retribusi perizinan tertentu di Kota Samarinda. Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan kebutuhan layanan perizinan serta peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi perizinan. Dalam Perda ini, terdapat perubahan pada beberapa jenis perizinan yang sebelumnya diatur, termasuk penyesuaian tarif retribusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan publik. Hal ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin sesuai ketentuan.

Datos e recursos

Información adicional

Campo Valor
Fonte https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no10-th2016-ttg-perub-perda-no-15-th2011-ttg-retibusi-perizinan-tertentu-1xE5bUBmzD.pdf
Autor/a Kelurahan Selili Kota Samarinda
Mantedor/a Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versión 1.0
Última actualización agosto 24, 2026, 01:17 (UTC)
Creado agosto 24, 2026, 01:17 (UTC)
harvest_object_id 222e02ac-b86f-45db-9c0f-f250fb566c2b
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda