Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase jumlah usaha mikro di Kabupaten Kutai Timur yang bertransformasi dari sektor informal menjadi sektor formal dalam suatu periode tertentu. Transformasi usaha mikro dari informal ke formal diukur berdasarkan kepemilikan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha.
Indikator ini menggambarkan tingkat capaian pelaku usaha mikro yang telah memiliki legalitas usaha dibandingkan dengan jumlah usaha mikro yang menjadi sasaran program transformasi usaha mikro dari informal ke formal.
Standar Data
- [K02274] Usaha Mikro: usaha ekonomi produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- [K02293] Usaha Sektor Informal: kegiatan perseorangan, keluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan serta tidak berbadan hukum.
- [K00633] Izin Usaha: legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
(Sumber SDS: Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021)