Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-7 Perwali No. 6 Tahun 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk mengatur kembali struktur dan fungsi organisasi UPT dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada nomenklatur, tugas, serta tanggung jawab masing-masing UPT, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan integrasi antar lembaga serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara lebih optimal. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah di Kota Samarinda.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no3-th2016-ttg-perub-ke-7-perwali-no6-th2009-ttg-otk-upt-dinas-dan-badan-rCZCXMpu9l.pdf
Producteur Kelurahan Selili Kota Samarinda
Mainteneur Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Dernière modification avril 23, 2026, 01:59 (TU)
Créé le avril 23, 2026, 01:59 (TU)
harvest_object_id ab5845d1-bb4c-4bee-a786-f069fa535908
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda