Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase pelaku usaha, khususnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan, di Kabupaten Kutai Timur yang memiliki izin sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibandingkan dengan total pelaku usaha yang terdata. Data ini menggambarkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha.

Konsep dan Definisi

  • Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  • Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2021

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Producteur Bidang Penanaman Modal
Dernière modification septembre 16, 2026, 21:00 (TU)
Créé le septembre 16, 2026, 21:00 (TU)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi pelaku usaha yang telah memiliki izin sah sesuai ketentuan dibandingkan dengan keseluruhan pelaku usaha yang terdata. Nilai 100 persen menunjukkan seluruh pelaku usaha yang menjadi objek indikator telah memiliki izin sesuai ketentuan.
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase dihitung dengan membandingkan jumlah pelaku usaha, khususnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan, yang memiliki izin sah sesuai ketentuan dengan total pelaku usaha yang terdata pada periode yang sama, kemudian dikalikan 100 persen.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Penanaman Modal
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id 8b8565e6-51c4-4abf-b35d-d41edbf226f1
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur