Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Badan Pendapatan Daerah
Producteur Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Mainteneur Operator Badan Pendapatan Daerah
Dernière modification avril 20, 2026, 01:56 (TU)
Créé le avril 20, 2026, 01:56 (TU)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan PBBKB diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran
Satuan Rupiah
harvest_object_id 82e8849a-aa40-466d-9e92-936b513bfee7
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur