Jumlah Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan yang Memiliki Izin Lingkungan Kabupaten Kutai Timur

Penanggung jawab usaha yang memiliki izin lingkungan adalah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan aktivitas bisnis dan/atau kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, baik yang berdampak penting atau tidak berdampak penting.

Kewajiban ini muncul karena izin lingkungan (sekarang disebut Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021) merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source Dinas Lingkungan Hidup
Producteur Bidang Tata Lingkungan
Mainteneur Operator Dinas Lingkungan Hidup
Dernière modification avril 20, 2026, 01:54 (TU)
Créé le avril 20, 2026, 01:54 (TU)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan
harvest_object_id bd0f01f8-f8cf-47f5-b60b-4332f77b7a98
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur