Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase cakupan layanan air minum perpipaan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode tertentu. Cakupan layanan air minum perpipaan menggambarkan proporsi penduduk atau rumah tangga yang memperoleh akses pelayanan air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang dikelola oleh penyelenggara pelayanan air minum.
Indikator ini menunjukkan tingkat pelayanan air minum perpipaan dibandingkan dengan total sasaran pelayanan di Kabupaten Kutai Timur.
Standar Data
- [K00025] Air Minum: Air yang memenuhi syarat kesehatan (aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan) dan dapat diminum, baik telah melalui proses pengolahan ataupun tidak.
- Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM): Satu kesatuan sistem yang terdiri dari prasarana dan sarana penyediaan air minum mulai dari sumber air hingga ke pelanggan yang berfungsi menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
(Sumber SDS: Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024)