Perwali No.25 Tahun 2016 Ttg SOTK DPU & Tata Ruang

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU & Tata Ruang) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja di lingkungan DPU & Tata Ruang. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur dan tata ruang kota, termasuk pembangunan jalan, jembatan, drainase, serta penataan kawasan permukiman dan ruang publik. Dengan adanya SOTK yang terstruktur, DPU & Tata Ruang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, memastikan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, serta mendukung penataan ruang kota yang berkelanjutan. Perwali ini mendukung terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman di Kota Samarinda melalui pengelolaan tata ruang dan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip pembangunan kota modern.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no25-tahun-2016-ttg-sotk-dpu-tata-ruang-DpxGHoXDRc.pdf
Laatija Kelurahan Selili Kota Samarinda
Ylläpitäjä Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versio 1.0
Viimeksi päivitetty marraskuuta 8, 2024, 22:30 (UTC)
Luotu marraskuuta 8, 2024, 22:30 (UTC)