Persentase penduduk yang menempati rumah dengan sarana pengelolaan air limbah domestik yang memenuhi standar kesehatan dan tidak mencemari lingkungan terhadap total jumlah penduduk. Fasilitas pembuangan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan, Klosoet: Menggunakan jenis leher angsa, Pembuangan Akhir: Disalurkan ke tangki septik (septic tank), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau lubang tanah (di wilayah perdesaan) dan Penggunaan: Digunakan sendiri atau bersama dengan rumah tangga lain secara terbatas.
Konsep dan Definisi
- [K01476] Penduduk: Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
- [K01953] Sanitasi: Usaha untuk membina dan menciptakan suatu keadaan yang baik di bidang kesehatan dan kebersihan lingkungan, terutama kesehatan masyarakat.
- [10710015] Jumlah Penduduk dengan Akses Pada Layanan Sanitasi Dasar: Banyaknya penduduk yang bisa memakai sarana jamban leher angsa dengan pembuangan limbah tangki septik yang hanya digunakan oleh rumah tangga sendiri
Sumber : Kepka BPS No 996 Tahun 2025