Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran dirinci menurut Kecamatan dalam Periode 3 tahun 2022 sd 2024

Bagian dari penduduk Kota Samarinda yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, tersebar diseluruh kecamatan .

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/afe72502-cd96-11ef-a7d1-1866dab29db8/persentase-anak-berusia-0-17-tahun-yang-memiliki-akta-kelahiran-dirinci-menurut-kecamatan
Laatija Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
Ylläpitäjä Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versio 1.0
Viimeksi päivitetty tammikuuta 25, 2025, 04:15 (UTC)
Luotu tammikuuta 25, 2025, 04:15 (UTC)
Definisi Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Element Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Akta Kelahiran
Metode ya