Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan pernyataan profesional Badan Pemeriksa Keuangan mengenai tingkat kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Konsep dan Definisi

  • Pemeriksaan: Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk enilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Standar Pemeriksaan: Patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomi oleh BPK dan/atau pemeriksa.
  • Opini: Pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Sumber: UU Nomor 15 Tahun 2004

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Laatija Bidang Akuntansi
Viimeksi päivitetty syyskuuta 16, 2026, 21:00 (UTC)
Luotu syyskuuta 16, 2026, 21:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. WDP menunjukkan adanya pengecualian tertentu, sedangkan TW menunjukkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. TMP menunjukkan BPK tidak memberikan pendapat karena kondisi pemeriksaan tidak memungkinkan untuk memperoleh dasar yang memadai bagi pemberian opini.
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Nilai indikator dicatat berdasarkan opini yang ditetapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD pada tahun anggaran yang bersangkutan. Karena indikator berbentuk predikat, tidak dilakukan perhitungan matematis.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Akuntansi
Satuan Predikat
Ukuran Predikat
harvest_object_id 637f18d6-eb23-4b1e-a6a7-71eb50822626
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur