Dataset ini menyajikan persentase kawasan perumahan yang telah dilengkapi dengan PSU seperti jalan lingkungan, saluran air, jaringan listrik, air bersih, dan ruang terbuka hijau terhadap total kawasan perumahan yang terbangun. Data ini digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pemenuhan PSU pada kawasan perumahan serta mendukung perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah bahwa yang dimaksud dengan:
- Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS RI Nomor 996 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K01714] perumahan adalah kumpulan beberapa rumah tempat tinggal
- [K00759] kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.