Mobil bus merupakan kendaraan bermotor angkutan orang yang dirancang untuk mengangkut lebih dari delapan penumpang, termasuk pengemudi. Kendaraan ini memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Penggunaan mobil bus sebagai moda transportasi massal bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, mengurangi kemacetan, serta mendukung pembangunan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024:
- [K01190] Bus: Kendaraan Bermotor angkutan umum yang besar, beroda empat atau lebih, dan dapat memuat banyak penumpang.
- [24420008] Jenis Mobil Bus: Jenis kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk untuk lebih dari delapan orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram.