Pencari Kerja Ditempatkan adalah individu yang sebelumnya terdaftar sebagai pencari kerja melalui mekanisme layanan penempatan tenaga kerja, baik di Dinas Tenaga Kerja maupun melalui sistem informasi ketenagakerjaan, kemudian berhasil memperoleh pekerjaan sesuai dengan bidang, keterampilan, atau minatnya. Penempatan tersebut merupakan hasil dari proses fasilitasi antara pencari kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja. Keberhasilan penempatan ini mencerminkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterhubungan antara ketersediaan tenaga kerja dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.