Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase jumlah Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar, yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Bidang Sosial, terhadap jumlah anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk membiayai penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Konsep dan Definisi
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
- Pelayanan Dasar: Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- Standar Pelayanan Minimal (SPM): Ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): Rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Sumber: UU Nomor 23 Tahun 2014