Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase capaian pengawasan kawasan perairan umum darat di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan jumlah desa yang menjadi sasaran pengawasan dalam suatu periode tertentu. Pengawasan dilakukan pada desa-desa yang memiliki kawasan perairan umum darat, seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan badan perairan darat lainnya, untuk memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian ekosistem perairan, serta mencegah kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya perairan. Indikator ini menggambarkan perbandingan antara jumlah desa yang telah dilakukan pengawasan dengan jumlah desa yang menjadi target pengawasan pada tahun berjalan.
Informasi yang disajikan digunakan sebagai dasar evaluasi pelaksanaan pengawasan dan perencanaan kegiatan pengawasan perairan umum darat di Kabupaten Kutai Timur.
Standar Data
- [K01617] perairan darat: perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.
- [K02325] wilayah pengelolaan perikanan (WPP): wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia
(Sumber SDS: Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025. Selaras dengan SDS Kementrian Kelautan dan Periknan, ID SDS KKP: KKP1030137 dan KKP1030167)