Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pagu Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) yang dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi:
- Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pagu Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam adalah besaran anggaran DBH SDA yang ditetapkan dalam satu periode anggaran sebagai batas maksimal dana yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.