Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan/atau Bagi Hasil Bukan Pajak terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara, dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
- Dana Bagi Hasil Pajak adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan pajak pusat tertentu yang dibagikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dana Bagi Hasil Bukan Pajak adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak, terutama yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, yang dibagikan kepada daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pendapatan Daerah, merupakan seluruh penerimaan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah dan diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.