Jumlah Ketersediaan Pangan Utama adalah ukuran yang menggambarkan kemampuan suatu wilayah dalam menyediakan pangan pokok yang cukup, aman, bermutu, dan beragam untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, baik dari sisi jumlah maupun keberlanjutan pasokannya. Indikator ini dihitung berdasarkan perbandingan antara ketersediaan pangan utama (produksi lokal ditambah stok dan impor, dikurangi ekspor serta kehilangan pasca panen) dengan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG) per kapita per tahun. Semakin tinggi nilai capaian indikator ini, semakin baik pula ketahanan pangan daerah dalam menjamin ketercukupan pangan bagi seluruh penduduknya.