Buku Satu Data dan Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Paser Tahun 2024

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 alinea F dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu penyelenggara negara berkewajiban menyediakan data dan informasi yang benar, akurat, lengkap dan berkesinambungan.

Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaksanakan secara berjenjang yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk lingkup Nasional dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk lingkup Provinsi/Kabupaten/Kota. Saat ini pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota menghadapi berbagai kendala sebagai dampak dari pelaksanaan PP No. 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.

Kendala yang dihadapi antara lain perubahan struktur organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan, perubahan pegawai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dengan berbagai latar belakang pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah melalui pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea martxoa 26, 2025, 04:45 (UTC)
Sortuta martxoa 26, 2025, 04:45 (UTC)