Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perwali No. 12 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta mendorong kinerja dan motivasi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk jabatan, lama pengabdian, dan kinerja pegawai. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Perwali ini juga menjelaskan mekanisme penghitungan dan pencairan tunjangan tambahan penghasilan, sehingga prosesnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-12-th-2016-ttg-tunjangan-tambahan-penghasilan-kepada-pns-k38uzOwn1O.pdf
Autor Kelurahan Selili Kota Samarinda
Mantenedor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versión 1.0
Última actualización abril 23, 2026, 01:59 (UTC)
Creado abril 23, 2026, 01:59 (UTC)
harvest_object_id 243283f7-47f9-448c-9ad7-06b47b9a4d76
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda