Persentase Pertumbuhan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase pertumbuhan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Kutai Timur dari tahun ke tahun dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
  2. Persentase Pertumbuhan DAK adalah tingkat perubahan jumlah DAK pada suatu tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam bentuk peprsentase.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pendapatan Daerah
Author Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Maintainer Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated March 3, 2026, 14:45 (UTC)
Created March 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Persentase pertumbuhan Dana Alokasi Khusus dihitung dengan cara mengurangi jumlah Dana Alokasi Khusus tahun berjalan dengan jumlah Dana Alokasi Khusus tahun sebelumnya, kemudian hasil selisih tersebut dibagi dengan jumlah Dana Alokasi Khusus tahun sebelumnya, dan selanjutnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persen
harvest_object_id 38e511af-ad12-4280-9a9d-c42664264fe9
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur