Dataset ini menyajikan informasi mengenai persentase pertumbuhan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Kutai Timur dari tahun ke tahun dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
- Persentase Pertumbuhan DAK adalah tingkat perubahan jumlah DAK pada suatu tahun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam bentuk peprsentase.