Kelompok usaha yang dibentuk oleh pemegang izin Perhutanan Sosial untuk melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan, seperti pengolahan hasil hutan, jasa lingkungan (wisata), atau kegiatan produktif lainnya
Meliputi Variabel :
- Jumlah Desa yang mendapatkan ijin perhutanan sosial
- Jumlah Unit Usaha Kelompok PS
- Data Jumlah Pendamping Perhutanan Sosial Eksisting pada Tiap Lokasi Beserta Perkiraan Kebutuhan Jumlah Pendamping Tiap Lokasi
- Jumlah Penyuluh Kehutanan
- Jumlah Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Data Kelas Kelompok Usaha PS
- Data Pemanfataan Hutan Perhutanan Sosial
- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang kelasnya naik menjadi Gold
- Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang kelasnya naik menjadi Platinum
- Persentase peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
- Jumlah Kelompok Usaha Masyarakat Yang Ditingkatkan Kapasitasnya
- Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KUPS)
- Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat (ha)
- Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan