Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
  2. Penerimaan BBNKB adalah bagian penerimaan BBNKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pendapatan Daerah
Author Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Maintainer Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated March 3, 2026, 14:45 (UTC)
Created March 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan BBNKB, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak daerah provinsi, dana bagi hasil, pendapatan daerah, keuangan daerah
Satuan Rupiah
harvest_object_id e149933d-407f-431b-b487-bf945823d7b2
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur