Persentase pertumbuhan pelaku usaha yang telah memperoleh izin sesuai ketentuan

Data ini menggambarkan jumlah pelaku usaha yang memiliki dan tidak memiliki izin yang diawasi Dinas Perdagangan, serta menggambarkan pertumbuhan pelaku usaha yang memiliki izin tahun berjalan dari tahun sebelumnya dengan formulasi (Jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha tahun n - Jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha tahun n-1) / Jumlah pelaku usaha yang memiliki izin usaha tahun n-1 x 100%

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perdagangan
Maintainer Dinas Perdagangan
Last Updated November 1, 2023, 03:15 (UTC)
Created February 28, 2023, 07:45 (UTC)