Persentase Realisasi Penerimaan PBB Berdasarkan Ketetapan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan ketetapan di Kabupaten Kutai Timur dalam suatu periode. Indikator ini menggambarkan tingkat realisasi penerimaan PBB dibandingkan dengan jumlah PBB yang telah ditetapkan untuk dipungut pada periode tersebut.

Konsep dan Definisi

  • [K01276] Pajak: Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
  • Pajak Daerah: Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
  • Bumi: Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
  • Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.

Sumber: Kepka BPS No 996 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2022

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pendapatan Daerah
Author Bidang PBB P2 & PBHTB
Last Updated September 21, 2026, 21:30 (UTC)
Created September 21, 2026, 21:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai indikator menunjukkan tingkat keberhasilan realisasi penerimaan PBB dibandingkan dengan nilai ketetapan PBB. Semakin tinggi nilai persentase, semakin efektif pelaksanaan pemungutan PBB dan semakin optimal penerimaan pajak daerah. Sebaliknya, persentase yang rendah menunjukkan masih terdapat ketetapan PBB yang belum terealisasi sehingga diperlukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan efektivitas penagihan
Klasifikasi Data Terbuka
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Realisasi Penerimaan PBB Berdasarkan Ketetapan = (Realisasi Penerimaan PBB ÷ Nilai Ketetapan PBB) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang PBB P2 & PBHTB
Satuan Persen (%)
Ukuran Persentase
harvest_object_id 894f4b05-4b37-4326-8450-d1c60b4f83ce
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur