Persentase Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan persentase konflik sosial di Kabupaten Kutai Timur yang telah ditangani melalui mediasi, fasilitasi, deteksi dini, penyelesaian, dan/atau rekonsiliasi hingga mencapai status selesai atau aman terkendali.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
  2. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.

Δεδομένα και Πόροι

Επιπρόσθετες πληροφορίες

Πεδίο Τιμή
Πηγή Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Δημιουργός Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik
Τελευταία ενημέρωση Αυγούστου 24, 2026, 17:45 (UTC)
Δημιουργήθηκε Αυγούστου 24, 2026, 17:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi konflik sosial yang telah berhasil ditangani hingga mencapai status selesai/aman terkendali. Nilai 100% menunjukkan seluruh konflik sosial yang menjadi objek penanganan telah mencapai status selesai/aman terkendali.
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah Konflik Yang di selesaikan / Jumlah Konflik Keseluruhan) x 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id e56a60e1-7eb5-4d97-8477-e39db04f6023
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur